Jumat, 27 Agustus 2010

Fasilitas Penurunan Tarif PPh Tahunan Badan

Dengan berlakunya Undang - undang No 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang - undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Per 1 Januari 2009 maka akan mengakibatkan perubahan tarif penghitungan pajak terutang khususnya untuk wajib pajak Badan karena menggunakan tarif tunggal yaitu 28 % atas penghasilan kena pajak ( Pasal 17 ayat 1 b)
Dan dalam pasal  31 E UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan :
Pasal 31E

(1)  Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2)  Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.




 Contoh 1:
Peredaran Bruto PT. A 4.5 M dengan PKP 500 Juta
Penghitungan pajak yang terutang: Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00. 

Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00 

Contoh 2 : 
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00
  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp 3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
– 50%x 28% x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

 

0 komentar:

Posting Komentar