Dengan berlakunya Undang - undang No 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang - undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Per 1 Januari 2009 maka akan mengakibatkan perubahan tarif penghitungan pajak terutang khususnya untuk wajib pajak Badan karena menggunakan tarif tunggal yaitu 28 % atas penghasilan kena pajak ( Pasal 17 ayat 1 b)
Dan dalam pasal 31 E UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan :
Pasal 31E
(1) | Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
(2) | Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Contoh 1:
Peredaran Bruto PT. A 4.5 M dengan PKP 500 Juta
Penghitungan pajak yang terutang: Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2 :
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
- Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00
- Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp 3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
– 50%x 28% x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00
– 50%x 28% x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00
0 komentar:
Posting Komentar