1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
1. Sampai dengan 50 juta 5%
2. Diatas 50 jt sampai dengan 250 Jt 15%
3. Diatas 250 jt sampai dengan 500 Jt 25%
4. Diatas 500 Jt 30%
Tarif Deviden 10%
Tidak Memiliki NPWP ( PPh Psl 21 ) 20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut
/dipotong ( untuk PPh Pasal 23 ) 100%lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP Gratis
2. Wajib Pajak Badan Dalam Negri dan bentuk usaha tetap
Tahun Tarif Pajak
2009 28%
2010 & Selanjutnya 25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan dibursa efek 5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan 50.000.000.000 pengurangan 50% dari yg seharusnya
3. Penghasilan Tidak kena Pajak
No Keterangan Setahun
1. Diri Wajib pajak orang pribadi Rp. 15.840.000,-
2. Tambahan untuk Wajib pajak yang kawin Rp. 1.320.000,-
3. Tambahan seorang istri yang penghasilannya
Digabungkan dengan penghasilan suami Rp. 15.840.000,-
4. Tambahan untuk setiap anggotan keturunan sedarah
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
yang ditanggung sepenuhnya maksimal 3 orang untuk
setiap keluarga Rp.1.320.000,-
Minggu, 02 Mei 2010
Langganan:
Postingan (Atom)