Jumat, 27 Agustus 2010

Denda administrasi UU KUP Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2007

1.  SPT Tahunan Badan Tidak Disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 1.000.000,- / per SPT
2.  SPT Tahunan Pribadi Tidak Disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 500.000,- / per SPT
3.  SPT Masa PPN Tidak Disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 500.000,- / per SPT
4.  SPT Masa Lainnya Tidak Disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 100.000,- / per SPT

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Nice posting

Unknown mengatakan...

terima kasih untuk infonya, komentar juga ya di blog saya www.goocap.com

Unknown mengatakan...

Apakah pph 4(2) atas peredaran bruto 1% juga termasuk SPT Masa?
mohon jawabannya . terimakasih

Unknown mengatakan...

saya telat lapor spt badan dr th 2011 s/d 2015 tp sudah sy laporkan ditahun yg lalu dan sy diberitahu oleh petugas pajak bahwa sy tdk dikenakan denda kecuali th berikutnya telat lg.lalu dith 2016 sy melaporkan agar tdk didenda tp 1bln kemudian sy dpt surat tagihan dr pajak bahwa sy hrs byr denda dr th 2012-2015,mohon penjelasan

Posting Komentar