Andi berstatus TK/0 ( belum kawin ) Bekerja pada PT. B dengan memperoleh gaji sebesar Rp. 3.000.000
Dan menerima THR sebesar RP. 5 juta.Setiap bulannya Andi membayar iuran pensiun sebesar Rp. 60.000Cara menghitung PPh 21 atas THR sebagai berikut
a. Pasal 21 atas gaji & THR
Gaji Setahun ( 12 x Rp. 3 juta ) 36.000.000
THR 5.000.000
Penghasilan bruto setahun 41.000.000
Pengurangan:
By Jabatan 5% x 41.000.000 2.050.000
Iuran pensiun setahun 12 x 60.000 720.000
2.770.000
Penghasilan netto setahun 38.230.000
PTKP :
WP sendiri 15.840.000
Penghasilan kena pajak 22.390.000
PPh pasal 21 terutang
5% x 22.390.000 = Rp. 1.119.500
b. PPh pasal 21 atas gaji setahun
Gaji Setahun ( 12 x Rp. 3 juta ) 36.000.000
Pengurangan:
By Jabatan 5% x 36.000.000 1.800.000
Iuran pensiun setahun 12 x 60.000 720.000
2.520.000
Penghasilan netto setahun 33.480.000
PTKP :
WP sendiri 15.840.000
Penghasilan kena pajak 17.640.000
PPh pasal 21 terutang
5% x 17.640.000 = Rp. 882.000
c. PPh pasal 21 atas THR
Rp. 1.119.500 - Rp. 882.000 = Rp. 762.500
0 komentar:
Posting Komentar