Senin, 27 September 2010

Cara Penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima Dokter

Cara penghitungannya sebagai berikut :
1.  Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji,karena sebagai pegawai tetap.
Misalnya Dokter A ( Status sendiri & tidak mempunyai tanggungan ) pegawai tetap di RS X dengan gaji & tunjangan sebulan Rp. 15.000.000 PPh pasal 21 yang terutang & harus dipotong oleh pemberi kerja :
Gaji + tunjangan setahun
15.000.000 x 12                                                   = Rp. 180.000.000
Pengurang :
Biaya jabatan
( 5% dari jumlah bruto setahun,maksimal
6 juta )                                                                   = Rp. (   6.000.000 )
PTKP sendiri (TK/-)                                              = Rp. (  15.840.000 )
Penghasilan Kena pajak                                          = Rp. ( 158.160.000 )
PPh pasal 21 terutang :
Tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP =
5%   x Rp.   50.000.000                                         = Rp.       2.500.000
15% x Rp. 106.160.000                                         = Rp.      16.224.000
Total                                                                       = Rp.      18.724.000

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari rumah sakit X

2. Honorarium,komisi atau fee,uang saku,uang presentasi,uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.

- Misalnya Dokter A (PNS/TNI/Polri) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp. 10.000.000
PPh pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja /  pemberi penghasilan :

15%   x   Rp. 10.000.000                  = Rp. Rp. 1.500.000,-
Pemotong PPh pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilanlainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh,namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh - nya (melampirkan bukti potong PPh pasal 21 tersebut ).
Misalnya Dokter A (Swasta )menerima uang presentasi yang dananya dari APBD/APBN Rp. 10.000.000 dari Departemen Kesehatan
PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
5% ( 50% x Rp. 10.000.000 ) = Rp. 250.000,-

Dokter A (Swasta ) wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya

- Misal Dokter A ( Swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp. 30.000.000 dari Rumah sakit Z
PPh pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja /  pemberi penghasilan :
5% ( 50% x Rp. 30.000.000 ) = Rp. 750.000,-
Dokter A Wajib diberikan bukti potong PPh Psal 21
Catatan :
a. Apabila penghasilan tersebut diberikan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya,maka tarif pasal 17 ayat (1 )  huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya. Misalnya dibulan April 2009 Dokter A  juga mendapat honorarium sebesar Rp. 80.000.000 dari Rumah sakit Z ( bulan Maret 2009 telah menerima Rp. 30.000.000 + Rp. 80.000.000 = Rp. 110.000.000 )
Dasar pemotongan PPh pasal 21 dari jumlah kumulatif tersebut adalah 50% x Rp. 110.000.000 = Rp. 55.000.000 sehingga PPh pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh Rumah sakit Z adalah :

 5%    x Rp. 50.000.000      =   Rp.  2.500.000
15%   x Rp.   5.000.000       =   Rp.     750.000

Total                                        =  Rp.   3.250.000

Karena bulan Maret telah dipotong Rp. 750.000, maka bulan April PPh yang harus dipotong Rp. 3.250.000  -  Rp. 750.000   =  Rp. 2.500.000

b. Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan paraktik dirumah sakit dan atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan atau klinik sebelum dipotong  biaya - biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit atau klinik.
Misalnya Pasien A Membayar tagihan Rumah sakit Z sebesar 25 juta dengan rincian : uang obar 5 juta dan uang jasa sebesar 20 juta Rumah sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B  50%  dari jumlah tersebut atau Rp. 10 juta ( sesuai dengan perjanjian )
Rumah sakit Z memotong PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari jumlah penghasilan bruto Rp. 20.000.000 bukan dari jumlah bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp. 10 juta
Sehingga PPh pasal 21 yang dipotong rumah sakit Z  5% x ( 50% x Rp. 20 juta ) = Rp. 500.000

0 komentar:

Posting Komentar