Berikut ini Jumlah Penghasilan yang diterima "A" selama Tahun 2009 :
Bulan Jumlah Penghasilan Penyelenggara
Januari 20.000.000 PT. A
April 40.000.000 PT. B
Juli 95.000.000 PT. C
Agustus 45.000.000 PT. D
Oktober 40.000.000 PT. E
Desember 80.000.000 PT. F
A mempunyai seorang istri & 2 orang Anak. Selama Tahun 2009 A membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp. 25.000.000
Berikut perlakuan PPh Pasal 21 yang diterima A & PPh tahunan Pribadi A :
Penjelasan :
PPh 21 yang dipotong oleh penyelenggara atas penghasilan yang diterima A
Bulan Januari Penyelenggara PT. A
Penghasilan Bruto : Rp. 20.000.000
PPh Pasal 21 Yang dipotong :
5% x Rp. 20.000.000 = Rp 1.000.000
Bulan April Penyelenggara PT.B
Penghasilan Bruto : Rp. 40.000.000
PPh Pasal 21 Yang dipotong :
5% x Rp. 40.000.000 = Rp 2.000.000
Bulan Juli Penyelenggara PT.C
Penghasilan Bruto : Rp. 95.000.000
PPh Pasal 21 Yang dipotong :
5% x Rp. 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp. 45.000.000 = Rp. 6.750.000
Total = Rp. 9.250.000
Bulan Agustus Penyelenggara PT.D
Penghasilan Bruto : Rp. 45.000.000
PPh Pasal 21 Yang dipotong :
5% x Rp. 45.000.000 = Rp 2.250.000
Bulan Oktober Penyelenggara PT.E
Penghasilan Bruto : Rp. 40.000.000
PPh Pasal 21 Yang dipotong :
5% x Rp. 40.000.000 = Rp 2.000.000
Bulan Desember Penyelenggara PT.F
Penghasilan Bruto : Rp. 80.000.000
PPh Pasal 21 Yang dipotong :
5% x Rp. 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp. 30.000.000 = Rp. 4.500.000
Total = Rp. 7.000.000
Total PPh 21 yang dipotong RP. 23.500.000,-
Perhitungan PPh Kurang Bayar pada akhir tahun
Perhitungan PPh terhutang & PPh Kurang Bayar
Penghasilan Bruto Selama Tahun 2009 Rp. 320.000.000
Penghasilan Netto
( 35 % x Rp. 320.000.000 ) Rp. 112.000.000
Dikurangi PTKP (K/2)
- Wajib Pajak Rp. 15.840.000
- Kawin Rp. 1.320.000
- Tanggungan 2 orang
@ Rp. 1.320.000 Rp. 2.640.000
Rp. 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak Rp. 92.200.000
PPh Terutang :
5% x Rp. 50.000.000 Rp. 2.500.000
15% x Rp. 42.200.000 Rp. 6.330.000
Total Rp. 8.830.000
Kredit Pajak:
PPh Pasal 21 Rp. 23.500.000
PPh yang harus dibayar sendiri (Rp.14.670.000 )
PPh yang telah dibayar sendiri ( PPh 25 ) Rp. 25.000.000
PPh lebih bayar ( Rp. 39.670.000 )
Selasa, 28 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar