Jumat, 27 Agustus 2010

Fasilitas Penurunan Tarif PPh Tahunan Badan

Dengan berlakunya Undang - undang No 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Undang - undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Per 1 Januari 2009 maka akan mengakibatkan perubahan tarif penghitungan pajak terutang khususnya untuk wajib pajak Badan karena menggunakan tarif tunggal yaitu 28 % atas penghasilan kena pajak ( Pasal 17 ayat 1 b)
Dan dalam pasal  31 E UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan :
Pasal 31E

(1)  Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2)  Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.




 Contoh 1:
Peredaran Bruto PT. A 4.5 M dengan PKP 500 Juta
Penghitungan pajak yang terutang: Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00. 

Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00 

Contoh 2 : 
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00
  • Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp 3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
– 50%x 28% x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

 

Denda administrasi UU KUP Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2007

1.  SPT Tahunan Badan Tidak Disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 1.000.000,- / per SPT
2.  SPT Tahunan Pribadi Tidak Disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 500.000,- / per SPT
3.  SPT Masa PPN Tidak Disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 500.000,- / per SPT
4.  SPT Masa Lainnya Tidak Disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 100.000,- / per SPT

Minggu, 15 Agustus 2010

Penghitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah ( DTP ) yang tidak mempunyai NPWP

Andi seorang karyawan di PT B dan belum mempunyai NPWP.Berikut gaji beserta tunjangan yang diterima Andi :

Gaji & tunjangan   Rp. 6.000.000   ( bulan Februari )
Iuran pensiun         Rp.     25.000
Andi mempunyai seorang istri & 3 orang anak

Penghitungan PPh 21 :

Penghasilan Bruto sebulan                                               6.000.0000
Pengurangan :
By Jabatan
5%   x Rp.   6.000.000                        500.000
 Iuran Pensiun                                   25.000             
                                                                                           525.000                       
Penghasilan Netto sebulan                                              5.475.000
Penghasilan Netto setahun
12  x   Rp.  5.475.000                                                  65.700.000


PTKP Setahun
Wajib pajak                              15.840.000
Kawin                                         1.320.000
Tanggungan                              2.640.000
PTKP                                                                           19.800.000

Penghasilan kena pajak setahun                              45.900.000


PPh Pasal 21 setahun  5% x 45.900.000  =             2.295.000
PPh pasal sebulan         2.295.000 / 12     =                191.250

Kenaikan tarif pajak
20% lebih tinggi krn
tidak memiliki NPWP     20% x Rp. 191.250  =              38.250
Jumlah PPh 21 bulan Februari  191.250 + 38.250    =            229.500


Besarnya penghasilan Andi apabila PPh 21 tidak ditanggung pemerintah
Penghasilan Bruto sebulan                                        6.000.000
Dikurangi iuran pensiun                                             (    25.000   )
Dikurangi PPh pasal 21 terutang                              (   191.250  )
Dikurangi kenaikan tarif 20% karena tidak
mempunyai NPWP                                                     (       38.250 )
Besarnya penghasilan yang diterima                       5.745.500

Besarnya penghasilan Andi apabila PPh 21 ditanggung pemerintah
Penghasilan apabila PPh 21 tidak ditanggung
pemerintah                                                                    5.745.500
Ditambah PPh 21 DTP                                                    191.250
                                                                                        5.936.750


Apabila sampai bulan Juli 2009 Andi belum mempunyai NPWP maka atas PPh 21  yang terutang tidak ada lagi yang ditanggung pemerintah